Lumenus.id – Pendakian Gunung Rinjani, salah satu destinasi favorit para pecinta alam di Indonesia, akan mengalami perubahan penting pada tahun 2025. Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) resmi memberlakukan aturan bahwa setiap pendaki yang melakukan solo hiking atau pendakian seorang diri wajib ditemani oleh pemandu resmi. Kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan keselamatan dan menjaga kelestarian alam di kawasan taman nasional tersebut.
Mengapa Pendaki Solo Harus Didampingi?
Gunung Rinjani memiliki jalur pendakian yang cukup ekstrem dan kompleks, sehingga rawan terjadi kecelakaan jika dilalui tanpa persiapan matang. Selama ini telah tercatat beberapa kasus pendaki hilang, cidera, atau bahkan meninggal dunia karena tersesat atau tidak mampu menghadapi cuaca ekstrem. Dengan adanya pemandu resmi yang mendampingi, risiko ini diharapkan dapat ditekan seminimal mungkin.
Pemandu memiliki pelatihan khusus untuk menangani berbagai kondisi di jalur pendakian, termasuk pertolongan pertama, navigasi medan, hingga edukasi mengenai pelestarian lingkungan.
Prosedur dan Cara Pendaftaran
Mulai tahun 2025, calon pendaki yang ingin mendaki secara individu tetap diperbolehkan, namun harus mendaftar melalui sistem resmi BTNGR dan memilih pemandu dari daftar yang tersedia. Dalam sistem ini juga tertera informasi biaya, syarat-syarat keselamatan, dan ketentuan lainnya yang harus dipatuhi.
Selain itu, pemandu yang tergabung dalam sistem resmi juga akan mendapatkan pelatihan dan sertifikasi untuk menjamin kualitas layanan yang mereka berikan.
Dampak Positif Bagi Lingkungan dan Ekonomi Lokal
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan keselamatan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Warga sekitar yang bekerja sebagai pemandu atau porter akan mendapat manfaat secara langsung dari aturan ini. Selain itu, pendampingan oleh pemandu akan meminimalkan praktik yang merusak alam, seperti pembuangan sampah sembarangan atau perusakan ekosistem.
BTNGR juga mendorong operator pendakian untuk menerapkan prinsip ekowisata dalam operasionalnya, sehingga keberlanjutan lingkungan tetap terjaga.
Sanksi Jika Melanggar Aturan
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, BTNGR akan memperketat pengawasan di jalur-jalur pendakian resmi. Jika ditemukan pendaki yang nekat naik tanpa pemandu, maka mereka bisa dikenai sanksi administratif berupa denda hingga larangan mendaki kembali. Penegakan aturan ini dilakukan demi keselamatan bersama dan menjaga reputasi Gunung Rinjani sebagai destinasi wisata alam kelas dunia.
Kesimpulan
Solo hiking kini tak lagi sepenuhnya sendiri di Gunung Rinjani. Demi keamanan dan kelestarian lingkungan, kehadiran pemandu menjadi hal wajib mulai 2025. Dengan demikian, pendakian tetap bisa dilakukan dengan nyaman, aman, dan bertanggung jawab terhadap alam. Pendaki diajak untuk lebih sadar akan pentingnya keselamatan dan peran ekowisata dalam menjaga keindahan Rinjani agar bisa dinikmati generasi mendatang.