Lumenus.id – Pendaftaran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi untuk Form 1770 SS telah mengalami perpanjangan batas waktu hingga tanggal 11 April. Ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk melakukannya tanpa khawatir terkena denda. Perpanjangan ini memberikan kelonggaran lebih bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Lantas, bagaimana cara melaporkan SPT Orang Pribadi ini? Berikut adalah panduan lengkap untuk Anda.
Apa Itu Formulir 1770 SS?
Formulir 1770 SS adalah formulir yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun dan tidak memiliki penghasilan lainnya, seperti penghasilan usaha atau sewa. Formulir ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan pajak mereka secara sederhana dan praktis.
Formulir ini mencakup informasi dasar mengenai penghasilan, potongan, dan kredit pajak yang telah dibayar selama tahun pajak yang bersangkutan. Karena peruntukannya untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah batas tersebut, proses pengisian dan pelaporannya terbilang lebih mudah dan tidak memerlukan banyak dokumen pendukung.
Perpanjangan Batas Waktu Pendaftaran SPT
Berdasarkan pengumuman dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pendaftaran dan pelaporan SPT Orang Pribadi untuk Form 1770 SS telah diperpanjang hingga tanggal 11 April. Perpanjangan ini memberikan tambahan waktu bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa terkena denda atau sanksi administratif.
Pajak yang belum dilaporkan pada waktunya dapat menyebabkan wajib pajak dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, sangat penting untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini agar tidak kehilangan kesempatan untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.
Cara Melaporkan SPT Form 1770 SS Secara Online
Proses pelaporan SPT Orang Pribadi melalui Form 1770 SS dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-Filing yang disediakan oleh DJP. Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT secara online:
1. Masuk ke Situs DJP Online
- Akses situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
- Login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password yang sudah terdaftar.
2. Pilih Menu e-Filing
- Setelah berhasil masuk, pilih menu “e-Filing” yang tersedia di halaman utama.
- Pilih “Pendaftaran SPT” untuk memulai proses pelaporan.
3. Pilih Formulir 1770 SS
- Pilih formulir yang sesuai dengan jenis pajak yang akan dilaporkan, dalam hal ini pilihlah Form 1770 SS untuk SPT Orang Pribadi.
- Setelah itu, sistem akan memandu Anda untuk memasukkan data penghasilan dan informasi lain yang diperlukan.
4. Isi Data Penghasilan dan Potongan
- Isi kolom yang tersedia dengan informasi penghasilan yang telah Anda terima selama tahun pajak. Anda juga perlu mencantumkan potongan yang berlaku, seperti potongan biaya jabatan dan iuran pensiun jika ada.
- Jangan lupa untuk mengisi informasi tentang penghasilan yang sudah dipotong pajaknya oleh pemberi kerja.
5. Periksa dan Simpan Data
- Setelah semua data terisi dengan benar, periksa kembali untuk memastikan tidak ada kesalahan.
- Jika sudah yakin dengan data yang dimasukkan, klik “Kirim” untuk mengirimkan laporan SPT.
6. Dapatkan Bukti Penerimaan
- Setelah pelaporan berhasil dilakukan, Anda akan mendapatkan bukti penerimaan SPT secara elektronik. Simpan bukti ini sebagai referensi dan tanda bahwa Anda telah memenuhi kewajiban perpajakan.
Mengapa Penting Melaporkan SPT Tepat Waktu?
Melaporkan SPT tepat waktu adalah kewajiban setiap wajib pajak untuk mendukung kelancaran administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan melaporkan SPT tepat waktu, Anda akan menghindari denda atau sanksi yang dapat memberatkan. Selain itu, laporan pajak yang tepat waktu juga mencerminkan kepatuhan Anda terhadap hukum perpajakan di Indonesia.
Melalui perpanjangan waktu hingga 11 April, DJP memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT dengan lebih mudah. Jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan Anda melaporkan SPT Anda sesegera mungkin.
Kesimpulan
Pendaftaran SPT Orang Pribadi dengan Formulir 1770 SS kini diperpanjang hingga 11 April. Pelaporan pajak ini bisa dilakukan secara online melalui sistem e-Filing DJP dengan langkah-langkah yang sederhana dan praktis. Pastikan Anda melaporkan SPT tepat waktu untuk menghindari denda dan memastikan kepatuhan perpajakan Anda. Dengan perpanjangan waktu ini, Anda memiliki lebih banyak waktu untuk memenuhi kewajiban pajak dengan mudah dan efisien.