Rahasia Sukses Pemain Berpengalaman di Mahjong Ways BEST808 Panduan Ahli Bermain Mahjong Ways di BEST808 untuk Pemula & Pro Strategi Terbukti Menang Beruntun di Mahjong Ways BEST808 Data & Analisis Pola Kemenangan Mahjong Ways di BEST808 Pengalaman Nyata Pemain Senior di Mahjong Ways BEST808 Teknik Jitu Bermain Mahjong Ways di BEST808 Berdasarkan Statistik Tips Profesional Tingkatkan Konsistensi Menang di Mahjong Ways BEST808 Ulasan Kredibel Mahjong Ways di BEST808 dari Pemain Berpengalaman Langkah Cerdas Bermain Mahjong Ways BEST808 dengan Bukti Nyata Fakta Menarik dan Riset Peluang di Mahjong Ways BEST808 starlight princess 1000 pecah rekor subuh scatter beruntun bikin jp menggila
mahjong wins 3 pragmatic trik ritme 3 2 1 yang diam diam bikin cuan
tengah malam mendebarkan starlight princess 1000 hujan scatter emas
7 menit menuju jp mahjong wins 3 ungkap pola santai yang efektif
starlight princess 1000 detik ke 7 tiba tiba meledak layar penuh multiplier
strategi napas pendek di mahjong wins 3 putaran minim hasil maksimal
golden hour starlight princess 1000 scatter muncul beruntun balance melonjak
mahjong wins 3 pragmatic rahasia menjaga tempo agar jp tak lewat
starlight princess 1000 malam minggu free spin panjang jp mendarat manis
pola naik turun tipis di mahjong wins 3 konsistenkan ritme panen kejutan
  • Barcaslot
  • Tata Cara Ihram yang Harus Kamu Ketahui

    Kata ihram diambil dari bahasa arab, dari kata “Al-haram” yang bermakna terlarang atau tercegah. Dinamakan ihram karena seseorang yang masuk kepada kehormatan ibadah haji dengan niatnya, dia dilarang berkata dan beramal dengan hal-hal tertentu, seperti jima’, menikah, berucap ucapan kotor, dan lain-sebagainya. Dari sini dapat diambil satu definisi syar’i bahwa ihram adalah salah satu niat dari dua nusuk (yaitu haji dan umrah) atau kedua-duanya secara bersamaan.

    Berdasarkan ini, jelaslah kesalahan pemahaman sebagian kaum Muslimin bahwa ihram adalah berpakaian dengan kain ihram, karena ihram adalah niat masuk ke dalam haji atau umrah, sedangkan berpakaian dengan kain ihram hanya merupakan satu keharusan bagi seorang yang telah berihram.

    Tata Cara Ihram

    Telah diketahui bersama bahwa seorang yang berniat melakukan haji atau umrah, diharuskan mencontoh Rasulullah SAW dalam melaksanakan tata cara ihram, sebagaimana dijelaskan oleh hadits-hadits yang shahih, sebagai pengamalan dari hadits Rasulullah SAW,”Ambillah dariku manasik kalian.”

    1. Disunnahkan untuk mandi sebelum ihram bagi laki-laki dan perempuan

    Baik dalam keadaan suci atau haidh, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Jabir RA. “Lalu kami keluar bersama Rasulullah SAW. Lalu tatkala sampai di Dzul Hulaifah, Asma binti Umais melahirkan Muhammad bin Abi Bakr, lalu ia (Asma) mengutus (seseorang untuk bertemu) kepada Rasulullah SAW (dan berkata): “Apa yang aku kerjakan?” Maka Rasulullah menjawab, “Mandilah dan beristitsfarlah, kemudian ihram.” (HR Muslim, Abu Daud dan Ibnu Majah).

    Istitsfar adalah suatu usaha untuk mencegah keluarnya darah dari kemaluan orang yang haidh atau nifas dengan cara mengambil kain yang memanjang yang diletakkan pada tempat darah tersebut dan dilapisi oleh bahan yang tidak tembus darah yang diambil ujung-ujungnya untuk diikatkan di perutnya. Tetapi pada zaman sekarang ini telah ada pembalut wanita yang dapat menggantikannya.

    2. Disunnahkan memakai minyak wangi ketika ihram

    Sebagaimana dikatakan oleh Aisyah RA. “Aku memakaikan wangi-wangian kepada nabi untuk ihramnya sebelum berihram dan ketika halalnya sebelum thawaf di Ka’bah.” (HR Bukhari-Muslim).

    Dan hal itu hanya diperbolehkan pada anggota badan, bukan pada pakaian ihram, karena Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian memakai pakaian yang terkena minyak wangi za’faran dan wars.” (HR Muttafaq alaih).

    3. Mengenakan dua helai kain putih yang dijadikan sebagai sarung dan selendang

    Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Hendaklah salah seorang dari kalian berihram dengan menggunakan sarung dan selendang serta sepasang sandal.” (HR Ahmad).

    Diutamakan yang berwarna putih berdasarkan sabda Rasulullah SAW, “Sebaik-baik pakaian kalian adalah yang putih, maka kenakanlah dan kafanilah mayat kalian padanya.” (HR Ahmad).

    4. Disunahkan berihram setelah shalat

    sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar dalam shahih Bukhari, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Tadi malam utusan dari Rabbku telah datang lalu berkata: “Shalatlah di Wadi (lembah) yang diberkahi ini dan katakan: “Umrotan fi hajjatin.”

    Dan hadits Jabir, “Lalu Rasulullah SAW shalat di masjid (Dzulhulaifah) kemudian menunggangi Al-Qaswa (nama unta beliau) sampai ketika untanya berdiri di al-Baida’, beliau berihram untuk haji.” (HR Muslim).

    Maka yang sesuai dengan sunnah, lebih utama dan sempurna adalah berihram setelah shalat fardhu, akan tetapi apabila tidak mendapatkan waktu shalat fardhu maka terdapat dua pendapat dari para ulama:

    Pendapat pertama: Tetap disunnahkan shalat dua rakaat dan ini pendapat jumhur berdalil dengan keumuman hadits Ibnu Umar, “shalatlah di Wadi ini”.

    Pendapat kedua: Tidak disyariatkan shalat dua rakaat, ini pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Sebagaimana beliau katakan dalam Majmu’ Fatawa 26/108: “Disunnahkan berihram setelah shalat, baik fardhu maupun tathawwu’ (sunnah) kalau ia berada pada waktu (shalat) tathawu’ (sunnah) menurut salah satu dari dua pendapat. Pada pendapat yang lain, kalau dia shalat fardhu maka berihram setelahnya, dan jika tidak maka tidak ada shalat yang khusus bagi ihram dan ini yang rajih.”

    5. Berniat untuk melaksanakan salah satu dari tiga manasik

    dan niat tersebut disunnahkan untuk diucapkan. Yaitu dengan memilih salah satu dari bentuk ibadah haji: ifrad, qiran dan tamatu’ sebagaimana yang dikatakan Aisyah RA. “Kami keluar bersama Rasulullah SAW pada tahun Haji Wada’, maka ada di antara kami yang berihram dengan umrah dan ada yang berihram dengan haji dan umrah dan ada yang berihram dengan haji saja. Sedangkan Rasulullah SAW berihram dengan haji saja. Adapun yang berihram dengan umrah, maka dia halal setelah datangnya dan yang berihram dengan haji atau yang menyempurnakan haji dan umrah tidak halal (lepas dari ihramnya) sampai dia berada di hari nahar (10 Dzulhijjah).” (HR Mutafaq Alaih).